• 24/08/2019

NIZHAM ASASI RG – UG

NIZHAM ASASI RIJALUL GHAD – UMMAHATUL GHAD
PESANTREN PERSATUAN ISLAM

MUQODDIMAH
Perjalanan dan perjuangan Persatuan Islam sejak awal berdiri sampai sekarang telah mengalami pergantian kepemimpinan dari satu generasi ke generasi lainnya, yang pada intinya satu sama lain dipersiapkan untuk melanjutkan perjuangan.

Dalam rentang waktu perjalanan dan perjuangan itulah pada tahun 1943 berdiri organisasi santri Persatuan Islam putra dan putri yang terdiri dari santri Ibtidaiyyah, karena belum ada Tsanawiyah.

Organisasi santri ini diberi nama Rijalul Ghad untuk santri putra yang dipelopori oleh Hasan Munir, Syarif Boce, Yusuf Zamzam, Kholil dan Idris. Ummahatul Ghad untuk santri putri yang dipelopori oleh Maliecha, Nursiyah Boce, Khodijah dan Permasih.

Lambang organisasi RG-UG (tempo dulu) berupa bola dunia berwarna hitam, lambing ini berbentuk lencana yang dipasang di dada. Sebulan sekali, RG-UG mengadakan malam pertemuan dengan acara yang berkaitan dengan pelajaran tabligh dan kesenian yang dipimpin oleh asatidz.

Sebagai implikasi, maka pembinaan generasi muda bukanlah hal yang tidak disengaja dapat terwujud, akan tetapi untuk menciptakan serta mewujudkan pemimpin dengan kapasitas handal, ideal serta professional yang dapat melanjutkan perjuangan para pendahulunya dalam pencapaian itu adalah suatu masalah yang memerlukan latihan serta didikan pengkaderan sejak dini dengan tahapan-tahapan yang sistematis.

Dengan diilhami oleh perkataan Syekh Mushthafa al-Gulayani yang berbunyi :
شبان اليوم رجال الغد و بنات اليوم امهات الغد
” Pemuda-pemuda masa sekarang adalah (calon) bapak-bapak masa yang akan datang dan pemudi-pemudi masa sekarang adalah (calon) ibu masa yang akan datang”.

Dengan sebuah sya’ir yang diungkapkan :
ان فى يد الشبان امر الا مة و في اقدامهم حياتنا
“ Sesungguhnya pada tangan pemuda-pemuda lah urusan ummat dan pada gerak derap kaki mereka kemajuannya.”

Dua ungkapan di atas memberikan sinyalemen, bahwa RG-UG adalah generasi muda yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin di masa mendatang dengan segala didikan dan latihan kepemimpinan yang telah dialami sejak muda, sehingga RG-UG sanggup mengemban amanat dalam melanjutkan para pendahulunya.

Pengalaman serta pengetahuan yang mereka miliki dan peranan serta status dalam organisasi yang cukup teruji adalah suatu hal yang sangat penting, sehingga tidak disangsikan lagi kesiapannya untuk berjuang demi kepentingan perjuangan Islam khususnya dan kepenting-an ummat pada umumnya.

Maka atas dasar pemikiran di atas dan sesuai dengan pedoman system Pendidikan Persatuan Islam dalam bab dan pasal terkait, gerak dan langkah organisasi yang digarap oleh santri dan pelajar jalur pesantren dan sekolah memerlukan suatu nizham (peraturan) dengan ketentuan sebagai berikut:

NIZHAM ASASI

BAB I
WAJAH DAN WIJHAH

Pasal I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
(a) Nama organisasi santri dan pelajar satuan pendidikan Persatuan Islam adalah Rijalul Ghad untuk peserta didik putra yang disingkat RG dan Ummahatul Ghad untuk peserta didik putrid yang disingkat UG.
(b) Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad didirikan tahun 1943 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(c) Rijalul Ghad-Ummahatul Ghad berkedudukan di pesantren dan sekolah Persatuan Islam.

Pasal 2
Asas dan Sifat
(a) Asas :
Ajaran Islam berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah:
a.1. ان الله يحب الذين يقاتلون في سبيله صفا كانهم بنيان مرصوص
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. ( Qs. As-Shaff : 40 )

a.2.
و عباد الرحمان الذين يمشون علي الارض هونا واذ خطبهم الجاهلون قالوا سلما
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, (maka) mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Qs. Al-Furqon, 25:63)

(b) Dasar as-Sunnah, antara lain adalah sebagai berikut:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضها بعضا
“Mu’min itu bagaikan bangunan yang kokoh yang satu sama lain mengkokohkan antara komponen yang satu dengan lainnya.”
(al-Hadits)

S i f a t
RG-UG adalah organisasi peserta didik intra jalur pendidikan pesantren dan sekolah dengan mempersonalisasikan perkataan Ali bin Abi Thalib dalam perilaku keseharian:
حباتنا كلها عبادة
“ Hidup kita seluruhnya adalah ibadah.”

Pasal 3
T u j u a n
(a) Melatih santri dan pelajar satuan pendidikan Persatuan Islam dalam berjam’iyah, berimamah, dan berimarah.
(b) Meningkatkan pengetahuan, sikap dan nilai keagamaan mereka berwawasan keilmuan dan mengacu pada akhlakul karimah.
(c) Membina pribadi santri dan pelajar satuan pendidikan Persatuan Islam agar menjadi orang yang aktif, kreatif serta inovatif.
(d) Meningkatkan motivasi mereka dalam kegiatan belajar.
(e) Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah dan membangunkan potensi santri dan pelajar.

Pasal 4
U s a h a
(a) RG-UG berusaha menghimpun dan mengembangkan potensi santri dan pelajar dalam upaya meningkatkan pembinaan santri dan pelajar satuan pendidikan Persatuan Islam.
(b) RG-UG berperan secara aktif dan kreatif dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan Persatuan Islam.
(c) RG-UG berusaha menjalin kerjasama antar organisasi santri dan pelajar, satuan pendidikan lainnya.

Pasal 5
Lambang dan Semboyan
(a) Lambang RG-UG adalah jalur-jalur sinar yang berbentuk bintang bersudut 12 bermakna nur al-Quran dan as-Sunnah.
(b) Lambang RG-UG dalam lingkaran tengahnya ber-tuliskan “Persatuan Islam” dengan huruf Arab.
(c) Semboyan pada lambang RG adalah “Syubbanul Yaum Rijalul Ghad” pada setengah lingkaran atas dan “Hayaatunaa Kulluhaa Ibaadatun” pada setengah lingkaran bawah dengan huruf Arab.
(d) Semboyan pada lambang UG adalah “Banaatul Yaum Ummahatul Ghad” pada setengah lingkaran bawah dengan huruf Arab.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota
Anggota RG-UG adalah santri dan pelajar jalur pendidikan pesantren dan sekolah pada bentuk satuan pendidikan lanjutan pertama dan menengah Persatuan Islam.

Pasal 7
Kebendaharaan
Keuangan Jam’iyah RG-UG bersumber dari :
(a) Iuran anggota.
(b) Infaq, shadaqah dan sumbangan yang tidak mengikat.
(c) Usaha-usaha yang halal.

Pasal 8
Peringkat Kepemimpinan
(a) Pimpinan Forum Komunikasi Nasional (disingkat FKN) RG-UG.
(b) Pimpinan Forum Komunikasi Wilayah (disingkat FKW) RG-UG.
(c) Pimpinan Forum Komunikasi Daerah (disingkat FKD) RG-UG.
(d) Pimpinan RG-UG pada setiap bentuk satuan pendidikan lanjutan pertama dan atau menengah.

Pasal 9
Permusyawaratan
Permusyawaratan dilakukan melalui:
(a) Musyawarah Anggota (Musyta)
(b) Musyawarah Daerah (Musyda)
(c) Musyawarah Wilayah (Musywil)
(d) Musyawarah Nasional (Munas)
(e) Musyawarah Kerja (Musyker)
(f) Musyawarah Pimpinan (Musypin)

Pasal 10
Penasehat
(a) Bidang Garapan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah penasehat Pimpinan FKN RG-UG
(b) Bidang Garapan Pendidikan PW Persis adalah penasehat FKW RG-UG
(c) Bidang Garapan Pendidikan PD Persis adalah penasehat FKD RG-UG
(d) Pimpinan Pesantren adalah penasehat pimpinan RG-UG Pesantren Persis terkait.

BAB III
LAIN-LAIN

Pasal 11
Kedaruratan
(a) Dalam keadaan ketua RG-UG berhalangan tetap se-hingga tidak dapat melakukan tugas-tugasnya, musyawarah khusus pimpinan RG-UG menetapkan ketua peng-ganti yang bertugas sampai musyawarah berikutnya.
(b) Dalam keadaan darurat, pimpinan RG-UG dapat menyelenggarakan musyawarah khusus yang keduduknnya setaraf dengan tingkat tangga musyawarah yang diadakan pimpinan itu.

Pasal 12
Perubahan Nizham Asasi
Perubahan Nizham Asasi hanya dapat dirubah atas persetujuan Musyawarah Nasional dengan pengukuhan Ketua Bidgar Dikdasmen PP. Persatuan Islam.

Pasal 13
Nizham Dakhili
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Nizham Asasi ini diatur dalam Nizham Dakhili.

Pasal 14
Pengesahan
Nizham Asasi ini dirumuskan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional I RG-UG pada tanggal 28 Februari – 1 Maret 1998 dan dikukuhkan oleh Ketua Bidgar Dikdasmen PP. Persatuan Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *