
Kejahatan Lingkungan & Pembangunan Berkelanjutan
oleh : Rofik Husen
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aset lingkungan yang bisa dikatakan sangat memadai.
Kondisi geografis negeri ini yang didominasi oleh laut, menyimpan kekayaan hayati yang beraneka ragam, di mulai dari titik tertimur hingga bagian paling barat negeri ini.
Akan tetapi, kemewahan alam yang luar biasa itu ternyata tidak bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh putera-puteri negeri ini.
Bencana dimana-mana, eksploitasi alam yang tak berperasaan terjadi berkali-kali, hingga mitos tentang persahabatan manusia dengan alam seolah musnah begitu saja.
Sebagian kelompok menyatakan semua ini terjadi akibat terjadinya pengrusakan secara masif dan terorganisir terhadap kondisi alam di Indonesia agar secepatnya habis terkuras.
Kalangan ektrimis menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan.
Masalah kejahatan lingkungan bukanlah hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan tetapi tetap saja modusnya dinilai sama.
Upaya penanggulangan kejahatan lingkungan telah dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Berbagai program serta kegiatan yang telah dilakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat dan efektif dalam mengatasi masalah tersebut.
Kejahatan, dalam konsep umum, sebagaimana penyimpangan, merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam, tersebar dan sukar dirumuskan.
Kejahatan bersifat kontekstual, bergantung pada sejarah, agenda sosial, atau situasi dan kondisi dari tempat dan waktu terjadinya.
Pengertian yang dipaparkan hukum tentang kejahatan mungkin dapat dilihat sebagai jawaban, tetapi dia terbuka untuk beragam interpretasi.
Dalam pandangan konflik, kejahatan merupakan satu definisi yang diberikan oleh kelompok kepentingan yang lebih berkuasa atau dominan terhadap kelompok kepentingan yang minoritas dengan menerapkan atau menjalankan satu sistem penghukuman bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Negara, merupakan salah satu contoh dari ilustrasi bagaimana kelompok dominan memberikan definisi kejahatan bagi kelompok yang ada di bawahnya atau yang berbeda dengan kepentingan negara tersebut.
Kejahatan, sebagaimana penyimpangan, merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam, tersebar dan sukar dirumuskan.
Kejahatan dalam masalah lingkungan, tentu berbeda dengan kejahatan yang bersifat umum, baik kriminal maupun perdata.
Namun dampak akibat kejahatan yang dilakukan terhadap lingkungan akan terasa kepada seluruh masyarakat yang menemapti wilayah terjadinya kejahatan terhadap lingkungan, bahkan berdampak pula pada generasi yang akan datang.
Beberapa contoh kejahatan terhadap lingkungan adalah pembuangan limbah beracun ke sungai atau laut, eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkendali, dan berabagi kejadian lainnya yang pada intinya telah merusak alam serta merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan yang hidup di wilayah tersebut.
Berbagai teori tentang pengelolaan lingkungan seolah tak mampu mencegah laju kerusakan lingkungan.
Industrialisasi besar-besaran yang bermula di negara-negara maju menjalar ke negara-negara berkembang melalui perusahaaan multinasional.
Kekayaan alam negara-negara berkembang dikeruk dan menyisakan kerusakan lingkungan yang parah.
Ambisi negara-negara maju untuk mengeksploitasi alam tentu tak lepas dari ideologi kapitalis yang mereka anut.
Pandangan mereka tentang kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu telah menjadikan masyarakat Barat tidak pernah merasa puas dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Sistem ekonomi kapitalis telah memacu laju over-eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di mana-mana.
Sejak 1980, pemanfaatan SDA telah melebihi daya dukung lingkungan.
Tahun 2009 jumlah warga dunia yang menderita kelaparan tidak kurang dari 1 milyar jiwa (FAO, 2009) dan yang miskin absolut (pendapatan lebih kecil dari US$ 1/hari) mencapai 3,5 milyar jiwa atau lebih dari separuh penduduk dunia (Bank Dunia, 2009).
Kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin dalam suatu negara maupun antar negara kian melebar. Contohnya, tiga orang terkaya di dunia memiliki kekayaan sebesar yang dimiliki oleh 48 negara termiskin di dunia (Sach, 2007.)
Tidaklah berlebihan apabila Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad saat pertemuan organisasi kerjasama ekonomi tahun 2011 lalu mengatakan, “konsumerisme berlebihan” didorong oleh “kapitalis tamak” adalah akar dari semua kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Dalam mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah saat ini pendekatannya lebih diarahkan pada solusi-solusi parsialistik dan pragmatik.
Berbagai problem ekonomi, politik, dan sosial, dianggap bukan karena kesalahan sistem kapitalistik, namun lebih dirahkan karena policy-policy jangka pendek yang kurang tepat, atau karena human error.
Akibatnya, untuk menyelesaikan problem multidimensional lebih menyandarkan kepada pendekatan-pendekatan yang bersifat pragmatis, dan mengandalkan kepada kebijakan-kebijakan parsialitik, tanpa pernah mengkaji ulang sistem dasar yang menyangganya.
Krisis lingkungan global bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem (keraf, 2000).
Kesalahan cara pandang ini bersumber dari antroposentrisme, suatu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Pandangan ini berisi pemikiran bahwa segala kebijakan yang diambil mengenai lingkungan hidup harus dinilai berdasarkan manusia dan kepentingannya.
Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku kapitalistik yang eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam.
Pengertian Kejahatan Lingkungan
Definisi kejahatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sejak Abad ke-16, merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang, digugat dan dihukum oleh hukum tentang kejahatan (Henry dan Lanier, 2001: 6).
Sedangkan para pakar kriminologi yang lain berpendapat bahwa pengertian kejahatan dari sudut pandang hukum atau perundang-undangan masih memiiki ruang yang terbatas, seperti terabaikannya permasalahan tentang kejahatan kerah putih atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat.
Oleh karena itu, dibutuhkan banyak cara dan pendekatan untuk memahami kejahatan.
Pendekatan consensus melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama dalam melihat kejahatan, sementara pendekatan konflik melihat bahwa kejahatan merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan kelompok kepentingan yang berbeda pula.
Definisi kejahatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sejak Abad keenambelas, merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang, digugat dan dihukum oleh hukum tentang kejahatan (Henry dan Lanier, 2001: 6).
Dalam pandangan konflik, kejahatan merupakan satu definisi yang diberikan oleh kelompok kepentingan yang lebih berkuasa atau dominan terhadap kelompok kepentingan yang minoritas dengan menerapkan atau menjalankan satu sistem penghukuman dan opresi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
John Hagan membagi kejahatan dalam beberapa level.
Pertama, berdasarkan tingkat konsensus dan perjanjian yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Pada tingkat ini masyarakat menerima satu perilaku sebagai satu hal yang diyakini benar atau salah menurut kesepakatan umum.
Kedua, tanggapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Kuat atau tidaknya perhataian masyarakat terhadap hukum yang menangani satu perilaku akan mempengaruhi kuat atau tidaknya pula definisi kejahatan bagi tindakan atau perilaku tersebut yang diyakini oleh masyarakat.
Ketiga, tingkat seriusitas kejahatan berdasarkan penyebab dan akibat yang ditimbulkan kejahatan tersebut.
Dalam hubungannya dengan defenisi kejahatan lingkungan, Marry Cliford (1996) membagi kedalam dua aspek utama: Aspek Philosofi dan aspek hukum.
Aspek Filosofi merujuk pada proses politik, ekonomi, ekologi, sosial, hukum dan teknologi dan aspek hukum merujuk pada suatu undang-undang atau uturan hukum disatu negara mengenai lingkungan.
Apa yang disebutkan diatas dari pendekatan kriminal dan kejahatan lingkungan bila merujuk pada pada analisis efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam dan kemiskinan dan presepsi, mungkin saja tidak merujuk kepada realitas atau kenyataan yang ada dari satu operasi perusahaan atau badan usaha, namun dalam tiap negara yuridiksi satu negara memiliki perlidungan terhadap lingkungan.
Perlidungan dilakukan dalam bentuk pendekatan hukum, yang secara terstruktur termasuk diantaranya pada tingkat nasional, negara bagian atau provinsi dan pemerintahan lokal (kabupaten).
Dua kerangka kerja pendekatan hukum lingkungan dan pemisahan dari media lingkungan dan tiga tipe beberapa tipe sanksi dari kejahatan lingkungan yang sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata (A A del Frate ; J Norberry, 1993).
Ketiga jenis sanksi ini kerap kali dikenakkan pada pada perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Lingkungan
Pengertian kejahatan lingkungan adalah perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial-budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum.
Dalam kerangka itu, bila ditinjau dalam kerangka kriminal, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan jenis kejahatan lain, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer.
Beberapa unsur kajian dalam kriminologi, seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial yang selalu menjadi bahasan utama, memperjelas keunikan dari kejahatan lingkungan.
Kasus-kasus lingkungan hidup memiliki efek akumulatif berupa konsewensi resiko yang luas dan baru dirasakan jangka panjang dalam skala yang lamban dan pasti.
Misalnya penghancuran hutan dibagian hulu akan melahirkan implikasi yang berantai hingga bagian hilir serta manusia didalamnya atau yang disebut dengan efek akumulatif.
Selain merusak hutan, memberikan efek terhadap hydrologi air, kemudian diikuti becana banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Korban yang paling pertama menderita adalah mereka yang tinggal disekitar wilayah yang berdekatan dengan terjadi kerusakan hutan tersebut.
Kejahatan lingkungan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri.
Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Namun, karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak baik pemerintah maupun warga masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai.
Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut.
Upaya pencegahan kejahatan dapat berarti menciptakan suatu kondisi tertentu agar tidak terjadi kejahatan. Kaiser (Darmawan, 1994:4) memberikan batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang lingkup kekerasan dari suatu pelanggaran baik melalui pengurangan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.
Penanggulangan kejahatan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian yang luas, maka pemerintah beserta masyarakat sangat berperan.
Bagi pemerintah adalah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat (Sudarto, 1981:114).
Peran pemerintah yang begitu luas, maka kunci dan strategis dalam menanggulangi kejahatan meliputi (Arief, 1991:4), ketimpangan sosial, diskriminasi nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebodohan di antara golongan besar penduduk.
Secara sempit lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi.
Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkan tidak efektifnya tugas mereka.
Lebih jauh polisi juga tidak memungkinkan mencapai tahap ideal pemerintah, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi hal yang sangat diharapkan.
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987.
Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development.
Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam.
Namun untuk sebagian orang lain, konsep “pertumbuhan ekonomi” itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”.
Dengan demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya.
Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan.
Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan.
Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang menjadi kerangka kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naungannya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko (lingkungan) sentrisme dan antropo (manusia) sentrisme.
Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.
Selama sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga yang berbeda telah berusaha mengukur dan memantau perkiraan atas apa yang mereka pahami sebagai keberlanjutan dengan mengimplementasikan apa yang disebut dengan matrik dan indikator keberlanjutan.
Kejahatan Lingkungan dan Pembangunan berkelanjutan
Kenyataan kini menujukkan kerusakan lingkungan semakin parah. Guru Besar IPB Prof Dr Ir Rokhimin Dahuri MS mengatakan, bila sebelum tahun 1972 dampak negatif dari beragam bentuk kerusakan lingkungan hidup seperti pencemaran perairan, udara, penggundulan hutan, erosi tanah dan overfishing hanya bersifat lokal, namun sejak tahun 1980, kerusakan tersebut sudah melintasi batas-batas wilayah negara atau regional. Bahkan, di akhir 1980, kerusakan lingkungan terus meluas ke skala global. (medanbisnisdaily.com, 2/6/2012).
Dalam UU Perlidungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan yang baru saja disahkan pada 9 September 2009 dalam pasal satu menyebutkan, adalah sebagai berikut: ” Lingkungan hidup adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri , kelangsungan peri-kehidupan, dan kesejahtraan manusia serta mahluk hidup didalamnya.”
Unsur-unsur yang dimaksud dalam penjelasan diatas menyangkut benda, daya dukung, keadaan mahluk hidup, manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia serta mahluk didalamnya.
Perbuatan atau kegiatan yang dijalankan, yang menpengaruhi lingkungan hidup dapat dibagi dalam beberapa kategori, tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
Dalam konteks Kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997. Bab yang mengatur tentang ketentuan pidana dicantumkan dalam Bab IX dalam undang-undang tersebut, meliputi pasal 41 sampai dengan pasal 48. Pasal 48 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab IX adalah kejahatan.
Dalam UUPLH tidak mendefenisikan secara jelas yang dimaksud dengan kejahatan lingkungan hidup, namun hanya merujuk pada kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 14, yaitu Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; dengan demikian pasal 48 UU PLH adalah kejahatan tanpa ada definisi.
Didalam UU Perlidungan dan pengelolaan Lingkungan yang baru menyebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan Lingkungan hidup mulai dari pasal 90 sampai dengan pasal 120.
Secara garis besar Yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya, adalah sebagai berikut: Setia orang atau badan hukum, melakukan perbuatan; yang merusak lingkungan. Diluar undang-udangan lingkungan hidup, yakni No.5 tahun 1990; UU Tata Ruang No.26 tahun 2007; UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.4 2009 dan UU 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya.
Khusus mengenai UU Kehutanan telah mendefinisikan paling sedikit 13 kategori aktivitas kejahatan yang terkait dengan kehutanan yang dapat dihukum minimal selama 5 tahun dan denda antara Rp 5-10 milyar. Beberapa dari aktivitas tersebut di antaranya adalah:
1) Merusak infrastruktur yang digunakan untuk perlindungan hutan;
2) Terlibat di dalam kegiatan yang mendukung degradasi hutan;
3) Menggunakan atau menempati sebagian dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
4) Menebang pohon dalam batas 500 meter dari tepi waduk atau danau;
5) Membakar hutan;
6) Memanen hasil hutan tanpa memiliki izin atau hak;
7) Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
8) Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah;
9) Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di bumi ini diakibatkan oleh kesalahan manusia itu sendiri.
Paradigma lingkungan yang kita anut terbukti sesat.
Selama ini, paradigma ekologi kita bahkan sama sekali tidak ekosentris.
Manusia selalu memposisikan diri sebagai outsider dari lingkungannya.
Padahal sesungguhnya dalam tata surya kita dan tataran ekosistem kita, manusia hanya merupakan bagian kecil dari ekosistem. Untuk itu seharusnya pandangan kita harus dirombak, dari antroposentris menjadi ekosentris.
Orang yang merusak lingkungan, mencemarkan lingkungan, dia tidak hanya dia melanggar hukum, tapi dia juga melawan Tuhan. Oleh karena itu, sesungguhnya tidak ada bahan pencemar yang paling menakutkan di dunia ini, kecuali manusia itu sendiri.
Tidak ada destroyer yang paling hebat yang menghancurkan lingkungan kecuali kerakusan manusia itu.
Perilaku negatif manusia yang menjadi penyebab utama kejahatan lingkungan.
Dari perilaku negatif ini, pada akhirnya menular pada perilaku pembangunan yang selalu dimaknai dengan pembangunan fisik semata.
Daftar Pustaka
http://manshurzikri.wordpress.com/2012/04/06/kejahatan-apakah-itu-usaha-mendefinisikan-dan-menakar-masalah-kejahatan-3/
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/upaya-penanggulangan-kejahatan.html
http://endarwati.blogspot.com/2005/09/agenda-21-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
https://aroelaidah.wordpress.com/2012/07/01/ktt-rio20-dan-kejahatan-kapitalisme/
http://www.forplid.net/artikel/68-kejahatan-lingkungan-adalah-kejahatan-terorisme-.html
Kejahatan Lingkungan dan Kasusnya di Tanah Air[1]
(/RH)